Kegalauan Menatap 2014

Friday, June 17, 2011

 Oleh:
Saldi Isra
  

Dengan menggunakan hitungan waktu normal, tahun 2014 pasti terasa jauh di depan mata. Namun, bila 2014 diletakkan sebagai tahun pemilu, waktu yang tersisa pasti jauh dari cukup.

Keterbatasan waktu itu akan semakin terasa bila melihat semua persiapan normal yang harus dilakukan menyongsong Pemilu 2014.Selain harus merapikan semua bangunan hukum yang ada,tugas berat lainnya juga menemukan banyak pilihan bagi calon pemimpin negeri ini.

Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan tiga pemilu sejak era Reformasi, harusnya kecemasan menghadapi agenda 2014 tersebut tidak perlu terjadi.Apalagi, sejak semula telah disadari bahwa penyelenggaraan pemilu tidak boleh lagi terjebak pola “injury time”. Melihat gejala saat ini, sepertinya, gelombang kecemasan kembali akan menjadi bagian dari proses politik lima tahunan ini.


UU Partai Politik

Kecemasan pertama, sulit berharap terjadi perubahan di internal partai politik. Sebagaimana diketahui, meski UU No 2/2008 tentang Partai Politik telah dengan UU No 2/2011, hasilnya masih sangat jauh untuk memaksa partai politik melakukan pembenahan guna mewujudkan demokratisasi internal.

Sejauh yang bisa dipahami, dampak langsung adanya UU No 2/2011, partai politik lebih banyak menghabiskan waktu untuk melakukan verifikasi ulang. Padahal,bila bicara perbaikan, demokratisasi internal menjadi kunci utama. Dalam banyak perspektif, demokratisasi internal tidak dapat dilepaskan posisi partai politik dalam proses pengisian jabatan politik utama seperti presiden,anggota DPR/DPRD, dan kepala daerah.

Untuk posisi presiden/wakil presiden serta anggota DPR/DPRD,partai politik bahkan menjadi satu-satunya pintu masuk. Karena posisi itu, pengabaian demokratisasi internal partai politik jelas akan memberikan kecemasan ganda dalam menatap Pemilu 2011. Memang benar, UU No 2/2011 membuka sedikit ruang untuk adanya demokratisasi internal partai politik.

Ruang tersebut dapat dibaca pada Pasal 29 Ayat (1a) yang menyatakan bahwa partai politik melakukan rekrutmen yang dilakukan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis. Namun, bila dibaca perumusan Pasal 29 Ayat (1a) UU No 2/2011 tersebut, norma tersebut hampir dapat dipastikan sulit untuk mendorong partai politik melakukan perubahan besar.

Lemahnya dorongan demokratisasi internal menguatkan penilaian yang berkembang: partai politik sulit keluar dari lilitan oligarki.Sejauh ini,menjadi elite partai politik (utamanya posisi ketua umum) merupakan instrumen ampuh untuk menentukan arah pergerakan partai politik.

Selama tidak ada upaya serius mendorong demokratisasi internal, partai politik sulit keluar dari lilitan oligarki tersebut.Dengan tidak adanya upaya serius memutus oligarki,UU No 2/2011 jelas tidak akan memberikan banyak kontribusi kehidupan politik ke depan. Tidak hanya itu, ketidakseriusan itu tentu saja menimbulkan kecemasan berlanjut dalam menatap Pemilu 2011.


Buying Time

Berdasarkan catatan yang ada, gejala memperdebatkan secara berlarut-larut isu-isu strategis pemilu telah berlangsung sejak mempersiapkan dasar hukum Pemilu 2004. Misalnya, salah satu perdebatan klasik yang menghabiskan banyak energi publik adalah syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Perdebatan yang tidak berkesudahan itu jelas menutup perdebatan lain yang lebih substantif seperti masalah dana kampanye.Padahal, semua orang maklum bahwa perdebatan syarat itu akan berujung pada kompromi politik. Meskipun saat ini perdebatan mengenai syarat pendidikan calon presiden itu belum muncul, proses pembahasan undang-undang sedang terperangkap pula perdebatan yang tak berkesudahan tersebut.

Dua isu penting yang tengah diperdebatkan adalah: (1) syarat boleh-tidaknya calon anggota KPU berasal dari partai politik; dan (2) ambang batas (parliamentary threshold) bagi partai politik untuk bertahan di DPR. Padahal, di luar kedua isu besar tersebut masih banyak isu-isu lain yang harus diperdebatkan demi perbaikan kualitas penyelengg a r a a n pemilu.

Sampai sejauh ini perdebatan berlarut-larut tersebut telah menyandera penyelesaian dua undang-undang penting di ranah pemilu,yaitu: Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang- Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sejumlah kalangan percaya, jika kedua undang-undang tersebut tidak bisa diselesaikan lebih awal, Pemilu 2014 akan kembali memasuki jebakan “injury time”.

Jika hal itu benarbenar terjadi, jangan pernah berharap Pemilu 2014 akan berlangsung secara jujur dan adil. Karena itu, pembentuk undang-undang harus mampu membuktikan keluar dari jebakan perdebatan yang tidak berkesudahan tersebut.Yang dikhawatirkan banyak kalangan, perdebatan yang ada bukan dalam kerangka membangun sistem yang lebih baik, tetapi upaya untuk mendorong agar penyelenggaraan pemilu selalu berada dalam wilayah tidak normal alias darurat.

Kekhawatiran tersebut memberikan kesan bahwa pembentuk undang-undang sengaja melakukan politik buying time. Setidaknya,kesan melakukan buying time tersebut dapat dibaca dari perdebatan yang terkait persyaratan untuk menjadi anggota KPU terutama boleh-tidaknya berasal dari partai politik.

Berkaca pada pengalaman tiga kali pelaksanaan pemilu sebelumnya, pemikiran yang membenarkan mereka dari partai politik menjadi anggota KPU dapat dikatakan sebuah kemunduran. Apalagi,anggota KPU 2004 dan 2009 secara tegas dilarang berasal dari partai politik. Lalu, mengapa Pemilu 2014 yang masih merujuk Pasal 22E UUD 1945 ada pemikiran untuk membenarkan orang partai politik menjadi anggota KPU?

Secara jujur harus diakui, perdebatan berkepanjangan dalam penyelesaian kerangka hukum Pemilu 2014 telah menghilangkan kesempatan bagi kita untuk mendiskusikan secara luas dan mendalam calon pemimpin politik ke depan.

Karena itu, menjadi sangat wajar bila kegalauan menatap Pemilu 2014 jauh lebih besar dan memprihatinkan dibandingkan dengan Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.Lalu,bisakah kita segera keluar dari kegalauan ini?(*)


(*) Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand), Padang

Source: Here