Indonesia Perlu Pemimpin Otoriter (dalam) Cara Berhukum

Thursday, June 9, 2011

PengirimYakub Adi Krisanto


JudulIndonesia Perlu Pemimpin Otoriter (dalam) Cara Berhukum

Beberapa waktu yang lalu, public Indonesia tersentak dengan hasil polling yang dillakukan Indobarometer. Hasil polling menunjukkan responden merindukan masa kepemimpinan Soeharto. Mencoba menangkap kerinduan tersebut dengan mendalaminya lebih jauh dengan mengkontekstualkan kerinduan dengan kondisi pasca reformasi. Pertama, bahwa kerinduan tidak diarahkan pada individu yang bernama Soeharto melainkan gaya kepemimpinan beliau. Kedua, bahwa yang dirindukan adalah situasi bangsa seperti stabilitas nasional yang meliputi stabilitas politik, stabilitas pertahanan dan keamanan dan stabilitas ekonomi.

Stabilitas politik dimaksud dengan mengabaikan praktek demokrasi yang semu, hubungan eksekutif dan legislative yang minim gejolak mendorong kenyamanan pelaksanaan (RE)PELITA menjadi program-program kongkrit pembangunan. Stabilitas keamanan menjadi pendukung kenyamanan pelaksanaan pembangunan. Gangguan keamanan mudah diredam, gejolak dapat 'dikelola' dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam konteks kekinian dengan situasi yang berbeda 180 derajat dimana aneka kebebasan lebih dijamin dan negara memberi ruang untuk mengamalkan kebebasan.

Keamanan (dan ketertiban) dibawah kendali POLRI seolah 'kedodoran' ketika berhadapan dengan aktualisasi kebebasan. Bahkan POLRI sering terbujuk untuk melakukan tindakan represif kepada warga negara yang sedang menggunakan kebebasan daripada menggunakan pendekatan persuasive-simpatik. Semangat otoriter yang dipengaruhi militerisme terkait dengan masa lalu yang berada dibawah kendali militer masih nampak meski sudah mulai memudar. Keamanan yang menjadi tanggung jawab POLRI terus mengalami ujian seperti terorisme, kejahatan bersenjata, aksi demonstrasi yang anarkis, perbedaan pendapat yang bersifat masif.

Kemampuan POLRI dengan transformasi mindset dari militer ke sipil tetap membutuhkan ketegasan dalam menghadapi gangguan keamanan. Ketegasan yang mengarah pada otoriterisme dibutuhkan dengan mengesampingkan pendekatan ala militer menjadi persuasif-simpatik dengan menggunakan kekuatan kata-kata bukan senjata. Pendekatan otoriter dalam mengatasi gangguan keamanan dilakukan ketika [1] menimbulkan dampak meluas dan merugikan kepentingan seluruh masyarakat, termasuk metode kekerasan/ancaman dengan main hakim sendiri; [2] mengancam eksistensi NKRI yaitu memisahkan diri dari pelukan Republik; dan [3] kejahatan yang berkeinginan mendirikan negara yang bukan berdasarkan Pancasila.

Gangguan keamanan yang kasat mata mudah disadari dan diketahui, namun bagaimana dengan gangguan keamanan dalam bentuk kejahatan seperti korupsi. Hampir berbagai metode untuk mencegah dan memberantas korupsi sudah diuji-terapkan. Namun sepertinya pelaku korupsi tidak menunjukkan rasa takut atau jera untuk tidak melakukan korupsi. Dalam sisi penegakan hukumnya terdapat dua hal yang menghambat pemberantasan korupsi pertama, daulat kekuasaan dan kedua, ketiadaan watak otoriter.

Aktualisasi dari daulat kekuasaan adalah pertama¸ pilih tebang dan kedua, hukum menjadi alat kekuasaan. Kedua bentuk aktualisasi tersebut memanfaatkan kekuasaan untuk melindungi kekuasaan yang dimiliki. Sehingga meski kekuasaan tersebut korup, namun sebagai pemegang kekuasaan berkepentingan untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan menggunakan hukum, pemegang kekuasaan sigap memproses kasus-kasus korupsi yang dibawah naungan kekuasaan. Namun berbeda ketika yang terlibat korupsi adalah individu yang berada dibawah naungan kekuasaan, penegakan hukum menjadi lamban atau lemot untuk mengayunkan pedang keadilan.

Kekuasaan menggunakan hukum untuk melakukan tebang pilih, pedang keadilan menjadi sangat tajam ketika berhadapan dengan kasus-kasus korupsi yang tidak mengancam kekuasaan yang dipegang. Hukum menjadi impoten secara substansi ketika harus menindak koruptor yang melibatkan jejaring kekuasaan. Dan impontenitas hukum ditutupi dengan kata-kata untuk mengelabui public, sehingga muncul citra bahwa kekuasaan tetap tegas dan konsisten dalam pemberantasan korupsi. Kata-kata yang mengelabui (misleading words) menjadi keahlian penguasa yang mengutamakan citra, penampilan bersahaja namun busuk dalam susbtansi.

Hukum yang mendua menunjukkan hakekat hukum yang tidak tegas atau kompromistis. Hukum seharusnya otoriter terhadap tindakan yang tidak hanya dari perspektif hukum jahat, tetapi juga secara etika atau moral menunjukkan watak jahat. Pandangan pengikut mashab realism hukum yang menempatkan hukum secara susbtansi terdiri perintah, larangan, hak dan kewajiban, dan sanksi harus ditegaskan dalam penerapannya untuk menjerat koruptor. Dititik inilah Indonesia membutuhkan cara berhukum yang otoriter, ketika terjadi korupsi sumber daya hukum mengeroyok untuk bisa menjebloskan dan menjerakan pelaku.

Sumber daya hukum didukung dengan kekuasaan mengerahkan energinya agar koruptor menerima konsekuensi hukum. Koruptor tidak mendapatkan privilege berupa perlindungan dari kekuasaan. Bahkan pemegangn kekuasaan harus tegas, dengan mendorong koruptor yang berlindung dibawah 'ketiak' kekuasaan untuk 'ditebas' oleh pedang keadilan. Ibarat pelaku kejahatan jalanan (street crime) seperti perampokan atau pencurian dimana pelaku melarikan diri, anggota POLRI tidak segan dan sungkan untuk melepaskan timah panas guna melumpuhkan pelaku kejahatan. Pemegang kekuasaan harus berperilaku seperti anggota Reskrim POLRI ketika berhadapan dengan koruptor, dengan menggunakan hukum sebagai timah panasnya.

Kata kuncinya adalah perubahan mindset dari pengemban hukum, baik aparat penegak hukum maupun intelektual hukum. Perubahan mindset meliputi pertama, terhadap perilaku jahatnya yaitu korupsi dan kedua, dampak perilakunya. Bahwa korupsi tidak berbeda dengan street crime, mindset pengemban hukum dipengaruhi oleh kultur feodalisme yang 'menunduk' terhadap golongan orang yang berada di strata social tertentu. Dan koruptor adalah warga negara yang melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Jabatan inilah yang 'menyilaukan' penegak hukum ketika mengadili koruptor. Silaunya strata social mempengaruhi sikap hakim dalam menjatuhkan palu hukum yang kemudian oleh public dinilai bahwa hukuman koruptor cenderung ringan dibandingkan dg kejahatan lain.

Pengemban hukum perlu melihat dampak yang tak kasat mata dari korupsi. Street crime dampaknya mudah terlihat, terbunuhnya korban, kerusakan atau hilangnya property. Sedangkan korupsi, korbannya anonym meskipun hilangnya uang dapat ditelusuri. Pemikiran bahwa dalam korupsi tidak ada korban jiwa atau property mungkin mengusik hakim ketika mengadili kasus-kasus korupsi. Ketiadaan korban menggiring pemikiran tiadanya kerugian yang ditimbulkan dari perilaku jahat selain hilangnya uang negara. Penegak hukum khususnya hakim perlu merubah mindset hukumnya bahwa korban korupsi meski anonym, bersifat masif dan mengurangi kesempatan warga negara lain untuk memperoleh pelayanan berkualitas dari negara.

Pemimpin yang otoriter dalam berhukum, tidak hanya Presiden tetapi juga pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum seperti POLRI, JAKSA, HAKIM, KPK dan Advokat. Presiden yang lemot dan hanya berkutat pada citra daripada penegakan hukum yang adil dan tidak pilih tebang, dikeroyok oleh penegak hukum yang memiliki integritas anti korupsi. Otoriter dalam berhukum disertai dengan integritas anti korupsi tidak akan mengarahkan pada penegakan hukum yang sewenang-wenang. Kesewenang-wenangan hanya akan dirasakan oleh koruptor, tetapi rasa keadilan public tidak akan tercabik.

Bangkit Indonesia!

(Tulisan ini juga dapat Anda temukan di http://hukum.kompasiana.com/2011/06/09/indonesia-perlu-pemimpin-otoriter-dalam-cara-berhukum/ )



Powered by EmailMeForm