Anton Aliabbas
Meski dikritik kalangan kelompok sipil dan penggiat HAM,pemerintah tetap ngotot agar intelijen dapat diperbolehkan menangkap orang yang dapat mengancam keamanan nasional (The Jakarta Post, 25/5).
Dan naga-naganya,usul pemerintah ini kemungkinan diloloskan DPR.Alasannya, sejauh ini hanya PDI Perjuangan yang jelas bersikap menolak pasal tersebut. Paradoks Penanganan Teror Menangani problema terorisme di Indonesia yang makin hari kian kompleks mau tidak mau memang membuat pemerintah harus menggunakan banyak macam cara.
Pada akhirnya, penanggulangan terorisme menjadi sebuah paradoks. Meminjam pendapat Carolin Goerzig (2010), paradoks ini muncul sebagai konsekuensi dari merespons tujuan dari teroris selalu menjadi lebih tidak bisa diprediksi. Di satu sisi, pemerintah diharuskan memiliki kebijakan kontra terorisme yang dapat beradaptasi dengan fenomena transmutasi kelompok teroris.
Tapi di sisi lain, konsekuensi yang muncul, walaupun tidak secara langsung,adalah banyaknya pembatasan terhadap kebebasan sipil maupun erosi hukum internasional. Apalagi, teroris selama ini memang tidak pernah mengokupasi sebuah wilayah layaknya musuh negara yang muncul dari eksternal. Paradoks tersebut tergambar jelas dalam upaya RI menghadapi isu teror.
Dalam menanggulangi terorisme, pemerintah memberi wewenang kepada Polri untuk dapat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga terkait aksi teror setelah mendapat otorisasi dari pengadilan negeri (UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Akan tetapi, pemberian kewenangan kepada Polri tersebut bukan tanpa ekses.
Beberapa insiden salah tangkap sebagai dampak dari implementasi kewenangan tersebut kerap kali terjadi.Komnas HAM pada 2010 melansir Data Komnas HAM,16 orang yang ditangkap di Jakarta dan Bekasi, 11 orang di antaranya dibebaskan. Sementara di Medan, dari 21 terduga teroris yang ditangkap, lima orang dibebaskan.
Kejadian serupa kembali berulang untuk kasus teror bom buku dan rencana peledakan pipa gas di Serpong. Sebelumnya Polri menahan 22 orang yang ditangkap di beberapa tempat. Namun, dalam perkembangan penyidikan, lima orang dilepaskan karena polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat dengan UU Terorisme (Seputar Indonesia,28/4).
Duplikasi RUU Intelijen
Peluang ada fenomena salah tangkap tersebut sangat mungkin terjadi bila Pasal 15 ayat 1 dan 3 yang tertuang dalam daftar isian masalah (DIM) pemerintah atas RUU Intelijen Negara lolos. Seakan menduplikasi bahkan menjadi lebih buruk, DIM mengusulkan ada pemberian kewenangan khusus bagi intelijen BIN untuk dapat melakukan pemeriksaan intensif 7×24 jam tanpa perlu mendapat persetujuan pengadilan negeri.
Namun,semangat pembatasan terhadap HAM sebenarnya memang sudah tersirat jelas dalam RUU Intelijen Negara. Dalam kaidah ‘mengingat’, draf aturan legal ini hanya mencantumkan Pasal 20,21,dan 28 J UUD 1945.Semestinya,jika memang niat RUU Intelijen ini menghindari paradoks keamanan, keseluruhan Pasal 28 UUD 1945 yang dicantumkan bukan sekadar Pasal 28 J.
Karena itu, sudah selayaknya DPR tidak melakukan duplikasi terhadap UU Terorisme dalam pembahasan RUU Intelijen yang ditargetkan selesai Juli mendatang.Pemberian hak menangkap bagi aparat intelijen tentulah mengacaukan sistem penegakan hukum yang sudah karut-marut. Intelijen bukanlah aktor penegak hukum di Indonesia.
Apabila upaya yang dilakukan Polri masih belum memadai dalam menangani terorisme, selayaknya yang diperkuat adalah korps Bhayangkara tersebut, bukan lantas menambah kewenangan aparat keamanan lain yang sangat memungkinkan banyaknya terjadi permasalahan di lapangan. Toh, selama ini sudah banyak orang yang diduga terkait jaringan terorisme yang ditangkap Polri.
Pada titik ini, pengawasan intelijen sudah seharusnya diperkuat. RUU Intelijen hendaknya memberi penguatan terhadap sektor pengawasan terutama yang dilakukan DPR. Selama ini publik hanya dapat mengadukan perilaku aparat keamanan yang sewenangwenang dalam menggunakan kewenangan diskresinya kepada pihak Propam dan Komisi Kepolisian Nasional serta Polisi Militer.
Sementara mengenai kasus korban salah tangkap,publik tidak diberikan informasi yang jelas ke mana harus mengadu. Akhirnya, lagi-lagi keluhan publik hanya berujung pada Komnas HAM ataupun DPR, yang efeknya dapat diprediksi yakni nyaris nihil. Karena itu, sudah waktunya Parlemen memiliki subkomisi khusus yang mengawasi intelijen.
Tidak hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas intelijen berikut penggunaan keuangan negara untuk sektor tersebut, tetapi juga dapat menindaklanjuti kasus korban ‘salah aksi intelijen’. DPR diharapkan tidak sekadar menerima laporan dalam forum rapat dengar pendapat, tapi juga dapat menerima pengaduan masyarakat, melakukan investigasi, dan memiliki kewenangan untuk memaksa lembaga intelijen membuka data serta memberi informasi yang dibutuhkan.
Aturan detil mengenai pengawasan intelijen ini sewajarnya diakomodasi dalam pembahasan RUU Intelijen Negara. Lebih lanjut, mekanisme ganti rugi atau kompensasi bagi warga negara yang merugi akibat aktivitas intelijen yang belum tercantum juga sepatutnya diatur dalam UU Intelijen kelak.
Hal ini setidaknya sebagai bentuk jaminan kepada warga negara dan penghormatan atas HAM.Dalam memberikan rasa aman kepada warganya,negara bukan berarti dapat mengabaikan penerapan HAM. Kita tentu berharap DPR menunjukkan jati dirinya sebagai wakil rakyat.
Selain menolak usul pasal yang dapat mengancam keamanan warga, hendaknya pembahasan pasal krusial juga tidak dilakukan tertutup dalam tingkatan panitia kerja (panja) yang baru terbentuk Senin (6/4) yang diketuai oleh Agus Gumiwang Kartasasmita dari Fraksi Partai Golkar.(*)
(*) Penulis adalah Direktur Program The RIDeP Institute, Jakarta, Anggota Koalisi Advokasi untuk RUU Intelijen Negara
Source: Harian Seputar Indonesia