Kasus pemukulan nasabah perbankan oleh debt collector bukan hanya terjadi pada nasabah Citibank yang tewas saat ingin membayar utangnya, Irzen Octa. Meskipun tidak sampai tewas, sebenarnya kasus pemukulan debt collector yang berujung tuntutan kerugian perdata sudah terjadi pada nasabah PT Bank UOB Buana, Muji Harjo.
Berikut ini perbandingan antara korban debt collector Citibank & korban debt collector UOB Buana. Alm Irzen Octa adalah korban debt collector Citibank dan Muji Harjo adalah korban debt collector UOB Buana.
Alm Irzen Octa meninggal pada tanggal 29 Maret 2011. Muji Harjo luka parah, tulang mata dan tulang kening retak pada tanggal 13 Mei 2010, sehingga harus rawat inap di RS Boromeus Bandung 3 hari & harus operasi dengan biaya Rp 70 juta (sementara operasi ditunda karena belum ada biaya, jadi minum obat penahan sakit dulu)
Pengacara Alm Irzen Octa adalah OC Kaligis. Pengacara Muji Harjo adalah Sonny Singal SH & Yefta Kaligis SH dari Kantor Singal, Kaligis & Partners. Pengacaranya sama-sama mempunyai nama belakang Kaligis.
Debt collector Citibank ditangkap Polisi. Sedangkan, Debt collector UOB Buana yaitu Sony DF Pattikawa kabur menjadi buron Polisi.
Selain 3 debt collector, ada 2 karyawan bagian penagihan Citibank yang ditangkap Polisi.
Selain debt collector yang kabur, belum ada karyawan bagian penagihan UOB Buana yang dijadikan tersangka.
Ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung kepada Muji Harjo pada tanggal 27 Oktober 2010 :
Setelah Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung melakukan penyelidikan & penyidikan, terbukti :
- Saksi Asep & Trisno, menyatakan yang melakukan penganiayaan adalah Sony DF Pattikawa;
- Saksi pimpinan PT Goti Wai Sarut cabang Bandung yaitu Izaac CH Pattinama menyatakan memang benar Sony DF Pattikawa adalah sebagai Collector PT Goti Wai Sarut;
- Saksi Danny Matheus Leander sebagai Team Leader PT Bank UOB Buana menyatakan benar antara PT Bank UOB Buana dengan PT Goti Wai Sarut ada hubungan kerjasama untuk menagih utang kartu kredit kepada Nasabah Muji Harjo;
Pasal Pidana bagi debt collector Citibank adalah pasal berlapis :
Arief Lukman, Donald Harris Bakara, dan Henry Waslinton M dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sementara, Boy Yanto Tambunan dan Humizar Silalahi dijerat Pasal 333 KUHP tentang pembiaran.
Pasal Pidana bagi debt collector UOB Buana Sony DF Pattikawa adalah Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
DPR memanggil Citibank karena kasus Alm Irzen Octa. Namun, DPR belum memanggil UOB Buana karena kasus Muji Harjo.
Citibank sudah menghapuskan hutang kartu kredit Alm Irzen Octa.
UOB Buana tidak menghapuskan hutang Muji Harjo bahkan menggugat balik Muji Harjo tetap dikenakan bunga & denda setiap bulan disesuaikan bunga & denda bank UOB Buana yang berlaku sampai Muji Harjo melunasi hutang kartu kredit tersebut.
Pengacara OC Kaligis mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 14 April 2011. Pengacara Sonny Singal SH & Yefta Kaligis SH mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung 1 Februari 2011.
Pasal Perdata yang dipergunakan Pengacara Alm Irzen Octa adalah Pasal 1365 KUH Perdata & Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal Perdata yang dipergunakan Pengacara Muji Harjo Pasal 1365 KUH Perdata & Pasal 1367 KUH Perdata.
Pasal 1365 KUH Perdata :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Pasal 1367 (1) KUH Perdata :
"Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya"
Pasal 1367 (3) KUH Perdata :
"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya."
Citibank menyesali kejadian yang melibatkan meninggalnya nasabah kartu kreditnya. Dalam suratnya kepada seluruh nasabah, Citibank berjanji tak akan ulangi kesalahan. Surat yang dikirim atas nama Citi Country Officer Shariq Mukhtar tersebut berisi pernyataan penyesalan Citibank atas kasus tersebut. Sebaliknya, UOB Buana tidak menyesali kejadian yang mengakibatkan luka parahnya nasabah kartu kredit UOB Buana.
Alm Irzen Octa menggugat Citibank material Rp 1 triliun dan immaterial Rp 2 triliun. Muji Harjo menggugat UOB Buana material Rp 74 juta & immaterial Rp 10 miliar. Citibank tidak menggugat balik Alm Irzen Octa. Sedangkan, UOB Buana menggugat balik Muji Harjo Rp 10 miliar.
BI Bank Indonesia memberikan sanksi kepada Citibank Sanksi larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama 2 tahun dan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011. BI Bank Indonesia belum memberikan sanksi kepada bank UOB Buana.
Pada Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Citibank tidak hadir. Pada Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Bandung, UOB Buana juga tidak hadir.
(Sumber: Primair Online, Senin 16 Mei 2011)