1. The Universal Declaration of Human Rights
The Universal Declaration of Human Rights (selanjutnya disingkat dengan Piagam PBB) Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948. Piagam PBB berisi 30 Pasal. Pasal 1 Pigam PBB, yaitu “all human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood”. (Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan).
Pasal ini merupakan dasar filosofi mendefinisikan asumsi dasar Deklarasi: bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya; dan karena manusia merupakan makhluk rasional dan bermoral, ia berbeda dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.[1]
Pasal 2 Piagam PBB, merupakan prinsip dasar dari persamaan dan nondiskriminasi. yaitu :
“Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty. (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya).
Pasal 3 Piagam PBB, yaitu “Everyone has the right to life, liberty and security of person”. (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi). Pasal ini merupakan tonggak pertama Deklarasi menyatakan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan seseorang suatu hak yang esensial untuk pemenuhan hak-hak lainnya.[2]
Pasal 4 – 21 Piagam PBB merupakan prinsip dan jaminan atas hak – hak sipil dan politik, yang selanjutnya dijabarkan dalam International Couvenant on Civil and Political Rights (Kovenan hak sipil dan politik). Adapun isi dari Pasal 4 – 21 Piagam PBB, adalah :
1. kebebasan dari perbudakan dan perhambaan (Pasal 4 ).
2. kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat(Pasal 5).
3. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum di manapun (Pasal 6,7).
4. hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif melalui peradilan (Pasal 8).
5. kebebasan dari penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang (Pasal 9).
6. hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak (Pasal 10).
7. hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya (Pasal 11 ).
8. kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat (Pasal 12 ).
9. kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal (Pasal 13 ).
10. hak atas suaka (Pasal 14).
11. hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
12. hak untuk menikah dan mendirikan keluarga (Pasal 16 ).
13. hak untuk memiliki harta benda (Pasal 17).
14. kebebasan untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 18).
15. kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat (Pasal 19).
16. hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai (Pasal 20).
17. hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya (Pasal 21).
Selanjutnya ketentuan Pasal 22 - 27 Piagam PBB merupakan jaminan atas hak – hak sosial ekonomi dan budaya, yang selanjutnya dijabarkan dalam International Couvenant on Sosial, Economic and Cultural Rights (Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya). Adapun isi dari Pasal 22 - 27 Piagam PBB, adalah :
1. hak atas jaminan sosial (Pasal 22).
2. hak untuk bekerja (Pasal 23).
3. hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama (Pasal 23).
4. hak untuk beristirahat dan bertamasya (Pasal 24).
5. hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kehidupan (Pasal 25 ).
6. hak atas pendidikan (Pasal 26).
7. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya suatu masyarakat (Pasal 27).
Selanjutnya Pasal 28 – 30 Piagam PBB merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional, yaitu :
Pasal 28 Pigam PBB, yaitu : Everyone is entitled to a sosial and international order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be fully realized. (Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya).
Pasal 29 Pigam PBB, yaitu :
(1) Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible. (Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh).
(2) In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society. (Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis).
(3) These rights and freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of the United Nations. (Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa- Bangsa).
Pasal 30 Pigam PBB, yaitu : Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms set forth herein. (Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi ini).
Pasal 28 – 30 Piagam PBB merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional, untuk menjaga ketertiban umum dengan pelaksanaan hak dan kebebasan yang sesuai dengan hukum.
2. International Covenant on Civil and Political Rights.
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan itifikasi Ini diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang RI No. 12. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik) LN Tahun 2005 No. LN Tahun 2005 No. 119 TLN No. 4558. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 52 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 27, yaitu :
1. hak untuk hidup (Pasal 6)
2. tidak seorang pun dapat dijadikan obyek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat (Pasal 7);
3. tidak seorangpun dapat diperlakukan sebagai budak; bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang; dan tidak seorangpun dapat diperhambakan atau diminta untuk melakukan kerja paksa (Pasal 8);
4. tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan sewenang-wenang (Pasal 9)
5. semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi (Pasal 10);
6. tidak seorangpun dapat dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban suatu kontrak (Pasal 11).
7. kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal (Pasal 12)
8. batasan-batasan yang diperbolehkan ketika mendeportasi warga negara asing yang secara sah berada dalam wilayah Negara Pihak (Pasal 13).
9. kesetaraan setiap orang di depan pengadilan dan lembaga peradilan dan jaminan dalam proses pengaduan pidana dan perdata (Pasal 14).
10. melarang pemberlakuan hukum pidana yang berlaku surut (Pasal 15);
11. menegaskan hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16);
12. larangan terhadap pelanggaran tidak sah dan sewenang-wenang atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah atau korespondensi, dan serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya (Pasal 17).
13. hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (Pasal 18),
14. kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran (Pasal 19).
15. perlunya hukum yang melarang propaganda perang dan upaya-upaya menimbulkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras atau agama, yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (Pasal 20).
16. hak berkumpul secara damai (Pasal 21).
17. hak untuk berserikat (Pasal 22)
18. hak bagi laki-laki dan perempuan pada usia kawin untuk menikah dan membentuk keluarga, dan prinsip persamaan hak dan kewajiban pasangan yang terikat dalam perkawinan, selama perkawinan maupun setelah pembubaran perkawinan (Pasal 23).
19. mengatur upaya-upaya melindungi hak anak (Pasal 24),
20. mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam melakukan kegiatan publik, untuk memilih dan dipilih, dan untuk memiliki akses yang sama ke pelayanan publik di negaranya (Pasal 25).
21. setiap orang adalah sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di depan hukum (Pasal 26).
22. mengatur perlindungan terhadap hak suku bangsa, etnis, gama dan bahasa minoritas yang berdiam di wilayah Negara Pihak (Pasal 27).
3. International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights.
International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya) ditetapkan dan dinyatakan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) pada 16 Desember 1966. Kovenan itifikasi Ini diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang RI No. 11. Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights (Kovenan internasional tentang hak sosial, ekonomi dan budaya) LN Tahun 2005 No. 119 TLN No. 4557. Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik berisi 31 Pasal. Adapun yang berkaitan dengan rumusan hak sipil dan politik terdapat dalam Pasal 6 – Pasal 15, yaitu :
1. hak untuk bekerja (Pasal 6);
2. hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan baik (Pasal 7);
3. hak untuk membentuk dan ikut dalam organisasi perburuhan (Pasal 8);
4. hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial khususnya para ibu, anak dan orang muda (Pasal 9, 10);
5. hak untuk mendapat kehidupan yang layak (Pasal11);
6. hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi (Pasal 12);
7. hak atas pendidikan (Pasal 13 dan 14);
8. hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal 15).
Pengaturan hak asasi manusia di dalam Piagam PBB, dijabarkan dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan sosial, ekonomi dan budaya.
Piagam PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya selanjutnya menjadi dasar pengembangan pemikiran rumusan hak asasi manusia. Termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik dalam UU No. 12 Tahun 2005 dan telah meratifikasi Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya ke dalam UU No. 11 Tahun 2005. Merupakan kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk segera mewujudkannya dalam peraturan perundang-undangan karena akibat hokum ratifikasi suatu perjanjian internasional adalah menjadi bagian dari hokum nasional yang harus ditaati. Kenyataan masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai bahkan bertentangan dengan materi Piagam PBB, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan hak sosial, ekonomi dan budaya, contohnya UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
________________
[1] http://www.komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3,.h. 15.
[2] http://komnasham.go.id/ Lembar fakta Ham, edisi 3,.h. 16.
(*)Oleh: Dony Yusra Pebrianto,SH
Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi. Tulisan ini diperuntukkan sebagai Tugas Mata Kuliah Hukum dan HAM Pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.