TM Luthfi Yazid
Sepak terjang Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi, menarik untuk dicermati, kini ataupun beberapa tahun mendatang. Namanya meroket, terutama sekali setelah diorbitkan oleh Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertahanan saat Gus Dur menjadi Presiden RI, meskipun sebelumnya ia juga telah cukup dikenal sebagai seorang guru besar hukum di sebuah perguruan tinggi terkemuka, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, yang pikiran-pikirannya tersebar di berbagai media. Setelah tidak menjabat Menteri Pertahanan, Mahfud sempat menduduki beberapa jabatan penting, di antaranya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Menteri Hukum dan Perundang-undangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan kemudian Ketua MK.
Tulisan ini mencoba mengkaji secara singkat sepak terjangnya sebagai Ketua MK yang banyak mendapat sorotan publik. Tentu saja sangat wajar jika kemudian berbagai langkah dan gebrakan Mahfud yang blak-blakan–yang tidak umum dilakukan oleh pejabat publik di Tanah Air–mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, ada yang berpendapat Mahfud sebagai Ketua MK sebaiknya tidak banyak melontarkan pendapat kepada publik; di sisi lain, ada yang berpendapat ia hendaknya terus menyampaikan pandangan-pandangannya sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat.
Posisi Mahfud sebagai ketua sebuah lembaga negara yang mengawal konstitusi memang sangat strategis. Seperti yang ia juga katakan bahwa posisinya yang sekarang memungkinkan suaranya lebih didengarkan dan diperhatikan ketimbang posisi-posisi sebelumnya. Ada beberapa contoh langkah-langkah Mahfud dalam memimpin MK yang mendapat sorotan publik. Misalnya, pertama, sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi–atas pembicaraan rencana rekayasa kasus dan pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono–antara Anggodo Widjojo dan Ary Muladi, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto, serta penyidik Markas Besar Kepolisian RI, yang pertama kali diperdengarkan secara terbuka di MK pada 3 November 2009.
Kedua, ketika lembaga MK yang ia pimpin mendapat sangkaan melalui sebuah tulisan bahwa ada praktek suap di MK. Dengan cepat Mahfud membentuk Tim Pencari Fakta. Tim ini dipimpin oleh Refly Harun, yang juga sang penulis opini. Berbagai pendapat pro dan kontra pun bermunculan atas kasus ini.
Ketiga, yang paling anyar adalah kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan anggota DPR, Nazaruddin. Diberitakan oleh berbagai media bahwa M. Nazaruddin memberikan segepok uang kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar–tanpa adanya perjanjian dan tanpa kejelasan untuk apa uang tersebut–tapi kemudian dikembalikan. “Pemberian” uang dari bendahara umum partai yang sedang berkuasa dan legislator itu dilaporkan oleh Mahfud kepada Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Singkat cerita, diadakan “Konferensi Pers Bersama” antara SBY dan Mahfud berkaitan dengan masalah tersebut. Inilah yang kemudian menjadi polemik yang melibatkan banyak pihak, menyerempet sejumlah orang, dan akhirnya berbuntut pencopotan Nazaruddin sebagai Bendahara Partai Demokrat.
Sikap Mahfud melaporkan ke SBY ini juga mengundang pro dan kontra. Yang pro mengatakan sudah benar tindakan Mahfud karena itu dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua MK, tapi sebagai kawan SBY selaku Ketua Dewan Pembina Demokrat yang sedang berkuasa. Adapun yang kontra mengatakan Mahfud hanya mencari popularitas untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden pada 2014; kenapa dilaporkan ke SBY; dan sebagainya.
Itulah beberapa contoh langkah Mahfud yang mengundang pro dan kontra. Saya melihat dari berbagai sepak terjangnya, terutama belakangan ini, Mahfud sedang merintis suatu “jalan baru” dan sedang melakukan “ijtihad”. Yang ia lakukan tentu berdasarkan berbagai pengalamannya selama ini. Sebagai seorang cendekiawan, guru besar hukum, mantan anggota DPR, dan mantan menteri pada “periode yang penuh ketegangan” di era Gus Dur, saya kira Mahfud banyak mengambil pelajaran. Semua itu menjadi modal dan memperkaya pengalamannya ketika ia menjadi hakim sekaligus memimpin MK, manakala posisinya tersebut sangat menuntut sikap kenegarawanan.
Ia menempatkan hukum sebagai place of discussion, place of dialogue. Ini adalah sebuah “ideologi baru” dalam sebuah paradigma yang disebut dengan law in development (Baxi, 2002), yang kini banyak diterapkan di beberapa negara. Dalam perspektif gerakan baru ini “hukum” dalam “pembangunan” tidak terpisahkan, inklusif, terkoneksi, dan undivided. Hukum di sini tidak berada di ruang hampa karena merupakan point of interactions sekaligus area of reciprocal actions. Berbeda dengan paradigma lama, yakni law and development, ketika “hukum” dan “pembangunan” terpisah sama sekali, eksklusif, dan unconnected–di sini tidak ada diskusi, tak ada dialog. Secara normatif dan formal, dalam konsep law and development, hukum memang seolah-olah ditempatkan secara tersendiri dan tertentu, tapi tidak kontekstual. Tak aneh jika kemudian hukum teralienasi dari masyarakat, tidak membumi.
Menurut saya, pendekatan dan kejutan-kejutan ala Mahfud sangat diperlukan dalam sebuah negara yang sedang sakit tak berkesudahan seperti Indonesia. Setidaknya menjadi alarm agar keberanian masyarakat terstimulasi. Fenomena Mahfud adalah contoh kepemimpinan yang menarik. Berhasil-tidaknya ia sebagai pemimpin lembaga pengawal konstitusi, saya kira juga bergantung pada sejauh mana ia memahami dinamika masyarakat yang terus berubah (Alfred C. Aman, 2001). Apalagi, meminjam Thomas Carothers (1998), satu-satunya obat bagi negara semacam Indonesia hanyalah negara hukum. Rule of law, dan bukan law of rulers. Tentu saja negara hukum bukan hanya sebatas konsep, tapi juga harus didukung faktor manusianya.
Atas dasar itulah tidak sedikit yang kemudian mendorongnya maju sebagai calon presiden 2014, meski ia mengatakan “tak ada potongan” untuk jadi RI-1, karena cita-citanya sejak kecil hanya ingin menjadi seorang guru. Memang tidak mudah bagi Mahfud menuju RI-1, tapi bukan tidak mungkin. Apalagi Mahfud mantan petinggi sebuah partai politik. Dan sah-sah saja jika rakyat menginginkan Mahfud sebagai calon presiden 2014, meski bakal banyak yang menghalanginya di negeri yang masih penuh dengan saling dendam dan saling jegal ini. Tapi tak apa, karena meski semua rekayasa menyatu untuk menjatuhkan atau menghadang seseorang, kalau Tuhan tidak menghendaki, semua itu tak akan terjadi.
Tentu saja tidak ada manusia yang sempurna, termasuk Mahfud Md. Tapi terobosan-terobosan Mahfud Md. seperti selama ini kita saksikan perlu kita hargai. Mudah-mudahan saja Mahfud Md. tetap dalam relnya, mengawal konstitusi, memperteguh sikap kenegarawanannya, dan terus berbuat yang terbaik untuk Indonesia dengan tetap selalu bersikap ikhlas…. .
(*) Penulis adalah Advokat, Pengajar, dan Peneliti di Fakultas Hukum Gakushuin University.
(Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2011)