Pengirim | Sulsestari |
Analisa Perbandingan Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan Negara Bagi Penanam Modal | |
: | Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan Negara Bagi Penanam Modal berdasarkan ketentuan : 1. UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing ( pasal 15,16,17 ) Didalam UU no 1 tahun 1967 disebutkan dalam ketentuan pasal 15 yaitu Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut : a. Pembebasan dari: Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi; Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebutdiperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saatusaha tersebut dimulai berproduksi.; Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali; Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yangdiperlukan untuk menjalankan perusahaan itu; Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing. b. Keringanan: Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas; Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yangdimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajaksetelah jangka waktu tersebut diatas; Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas di nyatakan bahwa negara memberikan suatu bentuk pembebasan dan keringanan atau kelonggaran-kelonggaran yang diberikan dalam pemungutan pajak bagi perusahaan-perusahaan dengan menggunakan modal asing. Bentuknya antara lain yaitu adanya kriteria pembebasan yang meliputi bahwa untuk Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi. Menurut pendapat penulis bahwa kriteria ini sangat tidak menguntungkan negara malahan merugikan negara atau dengan kata lain adanya tebang pilih, hal itu dikarenakan bahwa adanya batasan dalam hal jangka waktu mengenai adanya pembebasan terhadap pungutan pajak bagi perusahaan yang menggunakan modal asing, kemudian jika kita berbicara mengenai wajib pajak yang mengartikan bahwa seseorang menjadi subjek pajak dihitung sejak seseorang dilahirkan dan akan menjadi wajib pajak ketika sudah memperoleh penghasilan tanpa memberikan suatu kelonggaran sedikitpun. Berarti disini ada tebang pilih bagi perusahaan dengan penanaman modal asing yang diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk tidak dikenakan pajak dengan memberikan batasan waktu sedangkan u! ntuk menjadi subjek pajak dalam negeri itu telah dihitung sejak seseorang itu lahir. Kemudian permodalan asing juga diberikan suatu keringanan dalam hal Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ada, angka 1 tersebut diatas. Menurut pendapat penulis bahwa negara sangat tidak rasional dalam memberikan suatu keringanan dalam pengenaan pajak yang dihitung proporsionilnya setinggi-tingginya lima puluh seperatus, hal itu dikarenakan negara terlalu baik bagi permodalan asing setelah diberikan pembebasan kemudian diberikan lagi keringanan, padahal apabila dilihat perusahaan dengan penanaman modal asing kegiatan usahanya sangat menguntungkan banyak perusahaan itu sendiri sedangkan negara hanya bisa melihat dan sedikit sekali merasakan hasilnya, apalagi dengan diberikan suatu pembebasan dan keringanan. Dalam ketentuan UU no 1 tahun 1967 mengenai penanaman modal asing, dapat diketahui bahwa pemerintah memfasilitasi suatu penanaman modal dengan bentuk yaitu dengan memberikan suatu pembebasan dan keringanan pemungutan pajak. 2. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal ( pasal 18 ) Di dalam ketentuan pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Hal ini berarti bahwa pemerintah memfasilitasi agar penanaman modal yang dilakukan akan mendapat suatu perlindungan dari pemerintah dan penanaman modal akan tepat sasaran. Fasilitas penanaman modal diberikan oleh pemerintah kepada penanaman modal yang ( pasal 18 ayat 2 ) : a.melakukan peluasan usaha; atau b.melakukan penanaman modal baru Bentuk- bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penanaman modal dapat berupa: a. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu. b. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. c. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu. d. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Dengan adanya suatu fasilitas yang diberikan pemerintah bagi penanam modal diharapkan penanaman modal akan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sehingga manfaat yang diperoleh oleh pemerintah juga akan semakin besar misalnya dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak, membangun infrastruktur sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar. 3. UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan Disebutkan dalam pasal 6 bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan pasal diatas menurut penulis Untuk penanaman modal dalam negeri tidak ada kelonggaran yang diberikan seperti dalam permodalan yang menggunakan modal asing yang memberikan suatu bentuk pembebasan dan keringanan. Negara hanya menentukan bagi permodalan dalam negeri besarnya penghasilan sebagai dasar untuk penarikan pajak dilihat dari berbagai kriteria-kriteria yang telah disebutkan dalam pasal tersebut dan tidak ada sedikitpun kelonggaran yang diberikan oleh negara bagi permodalan dalam negeri. Berarti disini negara tidak memberikan suatu bentuk persaingan yang sehat bagi permodalan dalam negeri dan permodalan asing. Serta negara terasa mempersulit usaha dengan permodalan dalam negeri untuk berkembang. Jadi berdasarkan ketentuan pasal 6 pemerintah dalam hal ini tidak memeberikan fasilitas dalam bentuk apapun dan terkesan menyusahkan bagi penanaman modal. Kemudian di dalam ketentuan pasal 31A ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal dalam bentuk usaha tertentu di daerah-daerah tertentu akan mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: - pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; - penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; - kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan - pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. Dapat disimpulkan berdasarkan urain perbandingan mengenai bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah melalui : 1. UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing - Bentuk fasilitas yang diberikan adalah dalam bentuk pembebasan dan pengurangan dalam penarikan pajak dengan kriteria- kriteria yang telah ditentukan dalam Undang- undang ini. 2. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal - Bentuk fasilitas yang diberikan adalah bagi penanaman modal untuk perluasan usaha maupun melakukan penanaman modal baru dalam hal misalnya pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. 3. UU no 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan Bentuk fasilitas yang diberikan adalah Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: - pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; - penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; - kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan - pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. (*) Oleh: Sulestari Mahasiswa Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegero, Semarang. |
Powered by EmailMeForm