HBA Akui Temui Tim Sukses Yopi-Sapto

Friday, April 15, 2011

Tribun Jambi - Kamis, 14 April 2011 14:44 WIB
Share |
YOPI-MUTHALIB.jpg
heru pitra/tribun jambi
Cabup Yopi sudah bersiap jika ada yang menggugat ke MK soal kemenangannya

JAMBI, TRIBUNJAMBI. COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi yang juga Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) mengakui melakukan pertemuan dengan pasangan Calon Bupati Tebo Yopi Muthalib-Sapto dan tim suksesnya. Pertemuan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo itu dilakukan di kediaman Yopi.

"Ya kita memang bertemu dengan Yopi-Edi dan tim suksesnya, tapi kapasitas saya sebagai Ketua Demokrat," katanya saat ditanya terkait keterlibatannya sebagai Gubernur Jambi dalam memenangkan pasangan Yopi-Sapto, Kamis (14/4).

Ketika ditanya, Hasan Basri Agus sebagai Ketua Demokrat akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pilkada ulang di Tebo.

"Kita harus menerima, karena sudah keputusan," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Kabupaten Tebo harus diulang secara keseluruhan dan membatalkan hasil pilkada yang sudah berlangsung dan dimenangkan pasangan Yopi-Sapto.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Mahfud MD, Rabu (13/4) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jakarta.

MK mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1, H Sukandar-Hamdi yang disampaikan kuasa hukumnya Heru Widodo SH, dengan termohon KPU Kabupaten Tebo dengan nomor perkara 33/PHPU.D-IX/2011 dengan judul perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011.

Dalam putusan MK tersebut, HBA dinyatakan terlibat dalam memberikan arahan dan kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Tebo.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa benar telah terjadi pertemuan pada 7 Februari 2011 yang merupakan acara Partai Demokrat dalam rangka konsolidasi Partai Demokrat untuk pemenangan. Acara tersebut dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Bahkan disebutkan pula ada pembagian uang kepada para camat, kepala desa, dan para tokoh masyarakat yang hadir. MK berpendapat kehadiran para camat dan kepala desa dalam acara internal konsolidasi pemenangan pihak terkait oleh Partai Demokrat adalah suatu yang tidak bisa dibenarkan.

Demikian juga penerimaan uang oleh para camat dan kepala desa yang hadir dalam acara tersebut yang berasal dari Partai Demokrat telah melanggar prinsip netralitas PNS dan pejabat birokrasi serta kepala desa.

Kehadiran para camat dan kepala desa dalam acara konsolidasi pemenangan pihak terkait oleh Partai Demokrat, justru membuktikan adanya keterlibatan aktif PNS khususnya camat dan para kepala desa dalam memenangkan pihak terkait.

Apalagi kehadiran Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi yang juga menjabat Gubernur Jambi memperkuat keyakinan MK bahwa kehadiran para camat dan kepala desa adalah tindakan terstruktur. Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, terjadi "pembai'atan" dalam acara tersebut terhadap peserta yang hadir dengan memadamkan lampu dalam rangka komitmen untuk memenangkan pihak terkait.(*)

Editor : giri
Sumber : Antara