Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, pengaturan mengenai legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai UUD 1945 dan batasan-batasan penyadapan.
"Karena pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di beberapa Undang-undang (UU) dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda," kata, Wahyu Wagiman dari Elsam dalam diskusi ´Implikasi Putusan MK Terkait Penyadapan Terhadap RUU KUHAP dan RUU Intelijen´, di Jakarta, Jumat (29/4).
Menurut Wahyu, tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pasalnya dalam penyadapan terdapat prinsip velox et exactus, berasal dari bahasa Latin, yang artinya bahwa informasi yang disadap haruslah mengandung informasi terkini dan akurat.
"Dalam hal ini penyadapan harus mengandung kepentingan khusus yang dilakukan dengan cepat dan akurat," kata dia.
Pembatasan lainnya, di dalam penyadapan terdapat kepentingan yang mendesak, namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak sewenang-wenang melanggar rights of privacy orang lain.
"Oleh karena itu pentingnya UU Penyadapan dibutuhkan regulasi yang komprehensif dan tepat untuk mengendalikan sejumlah kewenangan yang tersebar di beberapa UU. Pasalnya sinkronisasi ini hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat Undang-undang," kata dia.
Seperti diketahui, penyadapan sering kali digunakan untuk membantu proses hukum tertentu, seperti penyelidikan kasus-kasus kriminal dalam mengungkap aksi teror, korupsi, dan tindak pidana narkoba. Selain itu penyadapan yang diperbolehkan ini dikenal juga sebagai penyadapan yang legal/sah dimata hukum.
Di sisi lain, penyadapan adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan oleh karenanya melanggar hak asasi manusia.
Menurut Wahyu, penyadapan harus dilihat tiga aspek yaitu proses penghambatan atau merekam informasi, kegiatan melanggar hukum dan oleh karenannya harus dilarang dan hanya dapat dilakukan oleh penyidik pejabat kepolisian yang berwenang. (brn)
(Sumber: Primair Online, Jumat 29 April 2011)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!