MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK

Saturday, March 26, 2011

Ilustrasi: google.com


JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) didesak untuk segera menuntaskan persidangan judicial review atas pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, permohonan uji materi itu terkait langsung dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.

Alvon Kurnia Palma dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjadi tim advokasi UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan, permohonan judicial review atas UU KPK itu diajukan ke MK pada 20 Desember 2010. Persidangan perdana atas permohonan itu digelar pada 19 Janraui 2011. Sedangkan persidangan kedua digelar pada 21 Februari 2011.

"Rentang persidangannya terlalu lama," ucap Alvon di gedung MK, Kamis (24/3)."Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sidang lanjutan digelar," ucapnya.

Menurut Alvon, permohonan uji materi pasal 34 UU KPK tersebut sangat berkaitan dengan Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai suatu keputusan pejabat tata usaha negara (beschiking), yang notabene sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara, memiliki limitasi waktu pengajuan.

Alvon bahkan mengaku merasa diping-pong oleh petugas MK saat menanyakan kelanjutan persidangan uji materi UU KPK itu. Ia pun mempertanyakan konsistensi MK yang selama ini dikenal mampu mengawal prinsip persidangan murah dan cepat.

Sebab, permohonan yang proses persidangannya lama tak hanya uji materi UU KPK saja. "Ada juga judicial review UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU Perkebunan," ungkapnya.

Karenanya Alvon meminta MK segera menggelat persidangan lanjutan atas uji materi UU KPK. "Jangan hanya karena alasan banyak sidang Pemilukada yang menabng dibatasi. Jangan ada anggapan anak tiri dan anak kandung lah dalam proses persidangan," pintanya.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahun. Namun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/ara/jpnn)

(Sumber: jpnn, Jumat, 25 Maret 2011)