Ilustrasi: google.com
KUALATUNGKAL- Kepala BKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Amirul Mukminin, terpaksa mendekam di sel LP Kelas II Kualatungkal, Bram Itam. Ia ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Berkasnya diterima dari pihak Kepolisian, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersangka dinyatakan sudah memenuhi unsur yang disangkakan.
Sekitar pukul 13.00 WIB kemarin, dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan, pria yang tersangkut kasus dugaan penipuan dan suap penerimaan CPNS tahun 2010 dibawa ke LP Kualatungkal. Barang bukti dalam kasus ini senilai Rp 2 juta rupiah. Amirul dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan pasal 5, 11, 12 (a) undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
“Dalam waktu dekat, tersangka akan diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Agus Joko Santoso, kemarin.
Lalu apakah Amirul mengajukan penangguhan penahanan?, Agus mengatakan, sejauh ini Amirul belum mengajukan penangguhan. Jika ada penangguhan, katanya, itu adalah hak dari tersangka. Pihaknya tentu akan mempertimbangkan dan meminta pendapat dari JPU.
“Kalau penangguhan penahanan itu hak mereka. Tentunya akan kita pertimbangkan, dan demi kelancaran dari persidangan nanti dan penyelesaian perkara ini,” jelasnya.
Bagaimana dengan pelapor, Ruslan?, Kajari menjelaskan, Ruslan masih ditetapkan sebagai saksi. Mengenai pasal 5,11, 12 (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi tentu masih dalam pengkajian JPU.
“Kita tidak bisa berkomentar dulu, karena pasal itu ditetapkan oleh penyidik Polri. Memang pasal itu bagian dari pasal yang disangkakan ke tersangka,” pungkasnya.
Sedangkan Amirul, enggan berkomentar terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya. (jok)
Sumber - www.metrojambi.com - Kamis, 24 /03/ 2011