
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi pelaksanaan hak asasi manusia. Penyelenggaraan pemilihan umum merupakan manifestasi sebagai Negara demokrasi sekaligus sebagai perwujudan hak asasi manusia di bidang politik. Pemilihan umum di Indonesia dibedakan atas pemilihan umum legislatif, pemilihan umum presiden/wakil presiden, serta pemilihan umum kepala daerah. Penyelenggaraan pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum harus senantiasa mendapat pengawalan dari masyarakat melalui partisipasi masyarakat yang tinggi. Pemikiran-pemikiran yang terhimpun dalam jurnal konstitusi edisi ini merupakan bagian dari sumbangsaran kaum akademisi dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih baik dan demokratis.