Ilustrasi: google.com
Oleh: Dony Yusra Pebrianto,SH
1. Konsepsi Dasar Hak Kekayaan IntelektualIstilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right (selanjutnya ditulis IPR) adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Hak kekayaan disini menyangkut pengertian “pemilikan” (ownership) yang menyangkut lembaga sosial dan hukum, keduanya selalu terkait dengan “pemilik” (owner) dan sesuatu benda yang dimiliki (something owned). Secara luas konsep “kepemilikan” dan “kekayaan” apabila dikaitkan dengan “hak”, maka ditinjau dari segi hukum, dikenal hak yang menyangkut kepemilikan dan hak yang menyangkut kebendaan. Pada dasarnya hak kebendaan meliputi juga hak kepemilikan karena kepemilikan senantiasa berhubungan dengan benda tertentu baik secara materiil maupun immaterial. Pada bidang milik intelektual terdiri dari hak milik perindustrian (industrial right) yang khusus berkenaan dengan bidang industri, serta hak cipta yangk meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan kesusastraan.
Menurut W.R. Cornish, “hak milik intelektual melindungi Pemakaian idea dan informasi yang mempunyai nilai komersiil atau nilai ekonomi”. Pemilikannya tidak berupa hasil kemampuan intelektual manusianya yang baru berupa idea tertentu. Hak milik intelektual ini baru ada, bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang dapat dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis.
Hak milik intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
Sebagai suatu hak milik yang timbul dari karya, karsa, cipta manusia atau dapat pula disebut sebagai hak atas kekayaan intelektualitas manusia. Hasil kreasi tersebut, dalam masyarakat beradab diakui bahwa yang menciptakan boleh menguasai untuk tujuan yang menguntungkannya. Kreasi sebagai milik berdasarkan hak milik dalam arti seluas-luasnya yang juga meliputi milik yang tak berwujud.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) timbul atau lahir karena adanya intelektualita seseorang sebagai inti atau obyek pengaturannya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak ini pada dasarnya merupakan pemahaman terhadap hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari intelektualita manusia.
Definisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah sebagai berikut : “The legal rights which result from intellectual activity in the industrial, scientific, literaryor artistic fields.” Sedangkan menurut Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson dalam bukunya : “Modern Bussiness Law as Introduction to Government and Bussiness”, mengemukakan bahwa intellectual property adalah suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
Memahami HKI merupakan hal yang mendasar dibutuhkan oleh semua pihak yang mempunyai minat untuk memanfaatkan dan mengembangkan HKI bagi kegiatan usaha. Apalagi memanfaatkan dan mengembangkan HKI tersebut untuk tujuan meningkatkan nilai produktifitas usaha. Secara konseptual HKI mengandung arti sebagai sarana untuk melindungi penuangan ide dan gagasan yang telah diwujudkan secara riil, dimana penuangan ide ini mempunyai implikasi
pada munculnya nilai ekonomi terhadap hasil penuangan ide dan gagasan. Sebagaimana dikatakan oleh David Brainbridge, dalam wacana hukum, HKI dapat diartikan, sebagai : ”…that area of law which concerns legal rights associated with creative effort or commercial reputation and goodwill.” Paparan ini memberikan pemahaman bahwa HKI adalah masuk wilayah hukum yang mana pusat perhatiannya pada hak hukum yang diasosiasikan dengan upaya kreatif atau reputasi dan good will yang bernilai komersial. Konsep HKI meliputi :
1. Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif.
2. Hak yang diperoleh pihak lain atas ijin dari pemilik dan bersifat sementara.
Untuk mengetahui ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual maka harus diketahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis benda. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi dan sebagainya.
2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko dan pabrik.
3. Benda tidak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta.
Sementara itu menurut Burgerlijk Wetboek benda dibedakan menjadi dua, yaitu benda berwujud (material), dan benda tidak berwujud (immaterial) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 503 BW. Sedangkan benda tidak berwujud itu sendiri disebut dengan hak sebagaimana ketentuan Pasal 499 BW.
Menurut Ismail Saleh, Intelectual Property Rights dapat diterjemahkan sebagai hak kepemilikan intelektual, menyangkut hak cipta (Copyright) dan hak milik perindustrian (Industrial Property right). Hal ini sejalan dengan sistem hukum Anglo Saxon, dimana Hak Kekayaan Intelektual diklasifikasikan menjadi Hak Cipta (Copyright) dan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Right) yang dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni; paten (patent), merek (trademarks), desain industri (industrial design), rahasia dagang (tradesecrets), desain tata letak sirkuit terpadu dan varitas tanaman (plan variaty).
Pembagian HKI ke dalam beberapa bagian ini membawa konsekuensi pada ruang lingkup perlindungan hukumnya. Semisal, hak cipta (copyrights), perlindungannya melingkupi pada aspek seni, sastra dan pengetahuan, sedangkan merek (trademarks) melingkupi perlindungan hukum pada aspek tanda dan/atau simbol yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa dan begitu pula pada bagian-bagian HKI yang lainnya.
HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization),yaitu:
1. Hak Cipta (Copy Right);
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang mencakup:
1) Paten (Patent);
2) Merek (Trade Mark);
3) Desain Produk Industri; dan
4) Penanggulangan praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices)
Sistematika IPR atau Hak Kekayaan Industri yang diikuti olehWIPO yang berlaku sampai saat ini terdiri dari:
1. Paten Sederhana (Utility Model) dan Desain Produk Industri (Industrial Design); dan
2. Merek, termasuk Merek Dagang (Trade Mark), Merek Jasa (Service Mark), Nama Perusahaan (Trade Name), Petunjuk Sumber (Indication of Source) dan Sebutan Asal (Appellation of Origin).
Menurut TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), pada Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan HKI adalah semua kategori kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam bagian 1 sampai dengan 7 Bab II Agreement TRIPs yang mencakup :
1. Hak Cipta dan Hak-hak terkait lain (Copyrights and Related Rights);
2. Merek Dagang (Trade Marks);
3. Indikasi Geografis (Geographical Indications);
4. Desain Produk Industri (Industrial Designs);
5. Paten (Patent);
6. Desain Lay Out (topografi) dari Rangkaian Elektronik Terpadu (Lay Out Designs (Topographies) of Integrated Circuits), perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
Sumber bacaan:
Bambang Kesowo, Pengantar Umum Mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Kumpulan Makalah, tanpa tahun,
W. R. Cornish, Intellectual Property dalam Etty Susilowati, “Kontrak Alih Teknologi pada Industri Manufaktur”, (Yogyakarta : Genta Press, 2007).
Roscou Pound, Pengantar Filsafat Hukum (terjemahan Mohammad Radjab), Cetakan Ketiga, (Jakarta : Bharatara Karya Aksara, 1982).
Muhammad Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 2001).
Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, (Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 2000).
Ismail Saleh, Hukum Ekonomi, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1990).