Dapatkah pernikahan dibatalkan ?

Tuesday, March 15, 2011

Pertanyaan : Apakah pernikahan dapat dibatalkan ... ?

Jawaban : Iya
Penjeleasan : Pernikahan dapat dibatalkan oleh pengadilan. Sesuai Pasal 22 undang – undang No 1 / 1974 ttg perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Syarat dimaksud diantaranya Ada persetujuan dari kedua belah pihak, Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari orangtua yang masih hidup atau orangtua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Kemudian, Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas. Bagi yang beragama Islam, dalam Perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Calon Isteri, Calon Suami, Wali nikah, Dua Orang Saksi, Ijab dan Kabul.
Adapun alasan pembatalan perkawinan : bila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974), salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama. Lalu suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974). Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila: seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama; perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang); perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain; perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974; perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Siapa yang berhak mengajukan pembatalan. Sesuai Pasal 23 Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, Suami atau isteri, Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Dan Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pada Pasal 24 : Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Kemana ditujukan pengajuan pembatalan. Pada Pasal 25 menyebutkan Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Tenggat waktu pengajuan pembatalan. Untuk perkawinan karena suami memalsukan identitasnya maka pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).
Terkait ia mengancam anda, jika itu sudah menganggu kehidupan anda maka saya sarankan agar anda melaporkan hal itu kepihak yang berwajib.

__________________________
 
Di Jawab Oleh
Gatot Priadi.