Mantan Mendagri Hari Sabarno saat keluar dari gedung KPK, Jumat (25/3) untuk selanjutnya ditahan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri Hari Sabarno, akhirnya resmi ditahan KPK. Sekitar pukul 16.50 Wib, mantan tentara yang berpangkat jendral ini diboyong petugas KPK ke Rumah Tahanan Cipinang.
Kesan bahwa Hari ditahan memang tak sekentara seperti saat penahanan tersangka sebelumnya Bupati Siak, Arwin AS. Hari Sabarno mendapat perlakuan khusus. Mantan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR itu dibawa dengan mobil dinas milik KPK . Sedangkan Arwin dibawa dengan mobil tahananan. "Kemungkinan mobil yang lain masih dipakai," jelas petugas sembari membantah bahwa penggunaan kendaraan tersebut atas permintaan Hari Sabarno.
Saat akan menuju mobil yang akan membawanya ke tahanan, Hari mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menjalani proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK. "Kalau memang begini keputusannya (KPK), ya.." katanya.
Meskipun ditahan, Hari tetap kukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan KPK. "Nantilah kita lihat bagaimana perkembangan proses selanjutnya," tandas Hari.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penahanan Hari Sabarno demi kepentingan penyidikan. "Kalau masalah tidak memakai mobil tahanan, itu semata karena mobil tahanan yang lain sedang dipakai. Jangan dibesarkanlah yang itu. Mobil tahanan milik KPK kan terbatas," pungkasnya.
Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus pengadaan damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.
Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus ini, sebagian malah sudah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara. Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan beberapa lagi yang lain. (mur/jpnn)
Kesan bahwa Hari ditahan memang tak sekentara seperti saat penahanan tersangka sebelumnya Bupati Siak, Arwin AS. Hari Sabarno mendapat perlakuan khusus. Mantan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR itu dibawa dengan mobil dinas milik KPK . Sedangkan Arwin dibawa dengan mobil tahananan. "Kemungkinan mobil yang lain masih dipakai," jelas petugas sembari membantah bahwa penggunaan kendaraan tersebut atas permintaan Hari Sabarno.
Saat akan menuju mobil yang akan membawanya ke tahanan, Hari mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menjalani proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK. "Kalau memang begini keputusannya (KPK), ya.." katanya.
Meskipun ditahan, Hari tetap kukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan KPK. "Nantilah kita lihat bagaimana perkembangan proses selanjutnya," tandas Hari.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penahanan Hari Sabarno demi kepentingan penyidikan. "Kalau masalah tidak memakai mobil tahanan, itu semata karena mobil tahanan yang lain sedang dipakai. Jangan dibesarkanlah yang itu. Mobil tahanan milik KPK kan terbatas," pungkasnya.
Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus pengadaan damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.
Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus ini, sebagian malah sudah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara. Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan beberapa lagi yang lain. (mur/jpnn)
(Sumber: jpnn, Jum'at, 25 Maret 2011)