
Kawasan hutan di Provinsi Jambi merupakan pusat hutan hujan tropis di Sumatera, yang tercakup dalam satu kesatuan eksositem dari hulu hingga hilir. Kawasan hutan Jambi, berdasarkan Peta Paduserasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi sebagaimana dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 108 Tahun 1999 seluas 2.179.440 hektar atau 42 persen dari total luas Provinsi Jambi yang terdiri atas: Hutan Produksi Terbatas (0,59%), Hutan Produksi Tetap (18,39%), Hutan Lindung (3,75%), Hutan Suaka Alam (0,59%), Hutan Pelestarian Alam (12,72%) dan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat/HP3M (0,60%).
Namun secara real di lapangan, dari 42 persen hutan kawasan hutan tersebut yang masih memiliki tutupan bagus diperkirakan tidak lebih dari 800 ribu ha. Hal ini terjadi karena intensifnya ekploitasi kawasan hutan untuk berbagai peruntukan seperti HTI, sawit, transmigrasi dan pertambangan. Hingga tahun 2008, HGU yang telah dikeluarkan oleh BPN pusat untuk perkebunan sawit di Jambi tercatat seluas 1.203.545 hektar. Namun yang baru di tanam sekitar 400.000 hektar atau hanya 33,33 persen dengan total produksi 1.156.414 ton. Dengan demikian produktivitas lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh peruhahaan perkebunan di Jambi tergolong rendah yakni hanya 2,89 ton/hektar.
Berdasarkan RTRWP Jambi (1995), lokasi izin HGU yang telah dikeluarkan tersebut semuanya berada di luar kawasan hutan. Namun secara ekologis penggunaan lahan untuk HGU ini juga ada yang berada pada kemiringan > 40 persen terutama di sisi barat Jambi, Merangin, Bungo, dan Sarolangin yang menganggu kawasan lindung daerah tangkaan air. Tidak hanya itu, perebutan lahan untuk dijadikan kebun kelapa sawit, juga masing sangat tinggi, sepanjang 2010 perkebunan skala besar juga masih sangat aktif mengembangkan lahan baru. Namun karena sudah sangat terbatasnya lahan yang tersedia, maka perusahaan sawit secara aktif mengakuisisi lahan yang dikelola oleh rakyat/petani baik dengan pola kemitraan dan bahkan membeli secara langsung.
Di sisi lain, ekspansi lahan untuk HTI di Jambi juga sangat besar, pemerintah menargetkan pembangunan 5 juta hektar HTI pada tahun 2009 dan sampai 9 juta hektar pada tahun 2014 di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun Warsi saat ini terdapat 17 perusahaan HTI dengan luas kawasan kelola mencapai 663.809 ha. Selain itu juga terdapat 52.000 kawasan hutan yang dicadangkan untuk HTI atas nama PT Rimba Hutani Mas. Selain itu, juga terdapat HP aktif di Jambi seluas 72.095 yang dikelola PT Harapan Tiga Putra dan PT Putra Duta Wood. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tabel Perkembangan IUPHHK-HTI Di Provinsi Jambi di bawah ini.
No | Nama IUPHHK-HTI | SK IUPHHK-HTI (No & Tgl SK) | LUAS (Ha) | Keterangan |
A. | SK DEFINITIF |
|
|
|
1. | PT. Jebus Maju | No. SK.342/Menhut-II/2004 Tgl. 9 September 2004 | 15.012 | Swasta |
2. | PT. Limbah Kayu Utama | No. 327/Kpts-II/1998 Tgl. 27 Februari 1998 | 19.300 | Swasta |
3. | PT. Rimba Hutani Mas | No. 167/Kpts-II/1998, 26-02-98 No. 68/Menhut-II/2004, 09-03-04 | 51.260 | Swasta |
4. | PT. Wira Karya Sakti | No. SK.346/Menhut-II/2004 Tgl. 10 September 2004 | 293.812 | Swasta |
5. | PT. Gamasia Hutani | No. 820/Kpts-II/1999 Tgl. 30 September 1999 | 19.675 | Swasta |
6. | PT. Tebo Multi Agro | No. 401/Menhut-II/2006 Tgl. 19 Juli 2006 | 19.770 | Swasta |
7. | PT. Agronusa Alam Sejahtera | No. SK.464/Menhut-II/2009 Tgl. 5 Agustus 2009 | 22.525 | Swasta |
8. | PT. Mugitriman Internasional | No. SK.419/Menhut-II/2009 Tgl. 13 Juli 2009 | 37.500 | Swasta |
9. | PT. Bukit Kausar | No. SK.436/Menhut-II/2009 Tgl. 23 Juli 2009 | 10.785 | Swasta |
10. | PT. Malaka Agro Perkasa | No. SK.570 /Menhut-II/2009 Tgl. 28 September 2009 | 24.485 | Swasta |
11. | PT. Arangan Hutani Lestari | No. 660/Kpts-II/1995 Tgl. 12 Desember 1995 | 9.400 | Patungan |
12. | PT. Dyera Hutani Lestari | No. 31/Kpts-II/1997 Tgl. 13 Januari 1997 | 8.000 | Patungan |
13. | PT. Samhutani | No. 86/Kpts-II/1999 Tgl. 25 Februari 1999 | 35.955 | Patungan |
14. | PT. Wanakasita Nusantara | No. 672/Kpts-II/1995 Tgl. 18 Desember 1995 | 9.030 | Patungan |
15. | PT. Wana Perintis | No. 781/Kpts-II/1996 Tgl. 18 Desember 1996 | 6.900 | Patungan |
16. | PT. Wana Teladan | No. 408/Kpts-II/1996 Tgl. 5 Agustus 1996 | 9.800 | Patungan |
17. | PT. Wana Mukti Wisesa | No. 275/Kpts-II/1998 Tgl. 27 Februari 1998 | 9.105 | Patungan |
18. | PT. Lestari Asri Jaya | No. 141/Menhut-II/2010 | 61.495 | Swasta
|
|
|
|
|
|
| Sub Total |
| 663.809 |
|
|
|
|
|
|
B. | PENCADANGAN |
|
|
|
1. | PT. Rimba Hutani Mas | No. S.777/Menhut-IV/2008 Tgl. 12 Desember 2008 | 52.000 |
|
2. | PT. Duta Alam Makmur | No. S.224/Menhut-IV/2009 Tgl. 24 Maret 2009 | 83.675 | Sudah dibatalkan mentri |
| Sub Total |
| 52.000 |
|
|
|
|
|
|
| T O T A L |
| 715.809 |
|
Perkembangan HPH Di Provinsi Jambi
No | Nama HPH | SK HPH (No & Tgl SK) | LUAS (Ha) | Keterangan |
A. | HPH AKTIF |
|
|
|
1. | PT. Harapan Tiga Putra | SK.382/Menhut-II/05, 11-11-05 | 11.095 |
|
2. | PT. Putra Duta Wood | 178/Kpts-IV/88, 21-3-1988 | 61.000 |
|
| Total |
| 72.095 |
|
Penurunan kualitas lingkungan di Provinsi Jambi, juga didukung oleh kahadiran usaha pertambangan yang juga tumbuh pesat di Jambi. Dari data yang berhasil di himpun Warsi, sejumlah Kabupaten di Jambi mengandung Batubara, yaitu di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Sarolangun dan Kabupaten Muarojambi, dengan luas lahan yang bervariasi. Pertambangan di Jambi, dilakukan secara legal maupun illegal dan setengah legal, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun perorangan. Kebanyakan perusahaan tambang mengangkat batubara namun masih berada dalam tahap eskplorasi. Ketika masih berada dalam tahap ini, perusahaan tambang tidak berkewajiban melakukan reklamasi terhadap kawasan yang dikelolanya, sehingga jangan heran, jika melihat bekas-bekas tambang yang ada di Jambi dibiarkan begitu saja.
Alih Fungsi hutan di Jambi, juga disebabkan untuk areal transmigrasi. Di Jambi penyelenggaraan transmigrasi dimulai sejak tahun 1967/1968 dengan menempatkan transmigran pertama 49 KK di UPT Rantau Rasau I dan 200 KK di UPT Rantau Rasau II Kabupaten Tanjung Jabung, artinya sampai saat ini telah berlangsung lebih dari 40 tahun, telah membangun sebanyak 202 unit pemukiman trasmigrasi sebasnyak 82.297 KK/350.048 jiwa, yang tersebar di 8 kabupaten yaitu Batanghari, Bungo, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Tebo.
Semua hal di atas menunjukkan sepanjang tahun 2010 sangat tinggi ekspansi modal pada usaha-usaha yang berbasiskan lahan dan sumber daya alam. Dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan cenderung dapat mengabaikan penghancuran ekosistem secara masif dan luas, yang sangat mungkin mendorong timbulnya konflik, baik konflik dengan masyarakat setempat maupun dengan satwa.
Sepanjang 2010 ini, menurut catatan Warsi terjadi konflik-konflik yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Konflik dengan perusahaan ini, timbul karena masyarakat disekitar hutan telah dirugikan hak-haknya sebagai warga negara. Sebagai contoh konflik PT TLS dan masyarakat sekitar, timbul karena tidak adanya pengakuan hak kepemilikan lahan warga desa. Sedangkan di Senyerang sekitar 7 ribu ha lahan masyarakat diduduki oleh PT WKS, konflik ini secara langsung telah menyebabkan seorang warga desa harus kehilangan nyawanya. Sedangkan di Pemayungan, masyarakat desa yang sudah ratusan tahun hidup di wilayah itu, harus berhadapan dengan pasukan pengamanan PT WKS, yang berujung pada penangkapan warga desa, hingga kini kasus ini masih bergulir dipengadilan Tebo.
Sedangkan di wilayah hulu, masyarakat dikejutkan dengan akan dibagunnya HTI di wilayah yang menjadi sumberair dan juga perlindungan ekosistem warga setempat, sehigga secara total masyarakat menolak izin pencadangan PT DAM di eks HPH eks Nusa Lease dan Serestra II, untungnya persatuan masyarakat yang sangat solid di wilayah ini, sehingga suara masyarakat masih di dengar oleh pemerintah dan dicabutnya pencadangan HTI di wilayah ini.
Selain konflik dengan perusahaan, sepanjang 2010 perubahan fungsi hutan alam ke berbagai peruntukan juga telah menyebabkan timbulnya konflik dengan satwa. Di Koto Tengah Tebo, seorang warga tewas di injak gajah, sementara di Kumpeh seorang yang tewas di terkam harimau, kasus harimau memangsa manusia ini merupakan kelanjutan dari kasus tahun sebelumnya yang juga menelan korban hingga belasan orang. Selain yang konflik langsung, harimau juga sudah mulai berkeliaran di pemukiman warga di Muara Emat Kerinci, yang menyebabkan warga takut ke ladang.
Gambaran lengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
No | Konflik | Lokasi | Korban | Motif | ||
Lahan | Satwa | Luka | Tewas | |||
1. |
| Harimau vs Manusia | Desa Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau Kab Merangin | - | - | Harimau turun ke desa |
2. | Warga vs PT Wira Karya Sakti |
| Desa Senyerang, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung Barat |
| 1 orang | Penyerobotan lahan |
3. | Gabungan Kelompok Tani vs PT Mitra Agro Lestari |
| Simpang Meranti, Kabupaten Sarolangun | - | - | Penyerobotan lahan |
4. | Warga vs PT BBS(Bukit Bintang Sawit) |
| Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi |
|
| Jual Beli lahan yang tidak sesuai dengan perjanjian |
5. | Warga vs PT TMA (Tebo Multi Agro) |
| Desa Sungai Abang, Kabupaten Tebo |
|
| Penyerobotan lahan |
6. | Warga vs PT TLS (Tunjuk Langit Sejahtera) |
| Desa Koto Buayo Kabupaten Batanghari | 1 luka |
| Ketidakjelasan pengembalian sertifikat lahan masyarakat |
7. | Warga vs PT LAJ (Lestari Asri Jaya) |
| Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo | 1 orang ditahan |
| Penyerobotan lahan dan |
8. |
| Warga vs Gajah | Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo |
| 1 tewas | Gajah serang kebun karet dan sawit masyarakat |
9. |
| Warga vs harimau | Kempeh Ulu, Kabupaten Muarojamb | 1 | 1 | Harimau memangsa manusia, merupakan kelanjutan tahun 2009 yang jumlah korbannya mencapai belasan orang |
10. |
| Warga vs Harimau | Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci | 1 orang |
| Harimau berkeliaran dan tidak sengaja ditabrak oleh warga |
11. |
| Warga vs harimau | Jujuhan |
|
| Harimau makan ternak |
12. |
| Warga vs harimau | Limun, barangAsai, Bukit Bulan |
|
| Konflik dengan warga desa |
13. | Warga vs PT WKS |
| Desa Sekumbung, Kabupaten Muaro Jambi |
|
| Penyerobotan lahan |
14 | Warga lima desa vs PT IIS (Indosawit Subur) |
| Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat |
|
| Ketidakjelasan batas lahan antara masyarakat dengan perusahaan |
15. | Warga vs PT KDA (Krisna Duta Agroindo) |
| Desa Jelatang, Kabupaten Merangin |
|
| Pencemaran sungai dan sumur warga oleh limbah perusahaan |
15. |
| Warga vs gajah | Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo |
| 1 orang | 40 Gajah mengamuk |
16. | Petani vs PT KS (Kirana Sekernan) |
| Desa Sekernan, Berembang, Tunas Baru, Bukit Baling, Tanjung Lanjut, Kaos dan Suak Putat, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi |
|
| Penyerobotan lahan |
17. |
| Warga vs harimau | Bedeng 12 Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci |
| Ternak |
|
18. | Warga Vs PT ABC |
| Desa Dusun Mudo Kecamatan Batang Asam Kab Tanjabbar |
|
| Warga mempertanyakan izin HGU |
19. | Warga Vs PT AA |
| Desa Muara Ketalo tebo Ilir Tebo |
|
| Warga mempertanyakan dana komuniti development |
20. | Warga Vs PT Kaswari |
| Desa Pandan Lagam, Suka Maju dan rantau Maju, Kec Geragai Tanjabtim |
|
| Penyerobotan lahan |
21. | Warga Vs WKS |
| Desa Danau Lamo MaroSebo Tebo |
|
| Penyerobotan Lahan oleh perusahaan, tanaman warga di cabut perusahaan |
22. | Warga PT WKS |
| Desa Sekumbung Kabupaten Muara Jambi |
|
| Penyerobotan Lahan |
23 | Warga vs PT Bumi Bara Perkasa (tambang batubara) |
| Kecamatan Rantau Pandan Bungo |
|
| Ganti Rugi lahan warga yang tak kunjung selesai |
24 | Warga Vs PT Anugrah Bungo Lestari |
| Desa senamat Bungo |
|
| Warga menuntut kontribusi perusahaan atas pencemaran yang diterima warga |
25. | Warga Vs Asiatik Persada |
| Desa Bungku Kecamatan Bajubang Batanghari |
|
| Merupakan konflik lanjutan sejak 2005, warga desa menuntut ganti rugi pada Asiatik Persada |
Ketidak seimbangan dan ketidaktertiban pengelolaan sumberdaya alam di Jambi, selain menimbulkan anka konflik langsung secara nyata juga mengganggu kehidupan masyarakat lainnya, tidak cukup bencana alam yang dialami oleh masyarakat akibat kehilangan hutan seperti banjir, longsor dan kekeringan. Sebagaimana dapat dilihat dibawah ini:
No | Bencana Alam | Kerugian dan Korban | Lokasi |
1. | Banjir dan Longsor | 1 orang Tewas, puluhan rumah terendam | Desa Kumun Sungai Penuh |
2. | Banjir | Ribuan ha sawah terendam | Kecamatan Tabir Merangin |
3. | Banjir | Ribuan rumah terendam, 50 ha sawan terendam | Kecamatan Bathin XXIV Batanghari |
4. | Banjir | 2.500 rumah terendam | 21 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Sarolangun |
5. | Banjir | Ribuan ha sawah terendam | Hampana Rawang Kerinci |
6. | Banjir | 5 ha padi ladang mati | Desa Muara Indung Sarolangun |
7. | Banjir | Jalan Lintas Sarolangun Tembesi Lumpuh | Desa Karang Mendapo Sarolangun |
8. | Banjir | Ratusan rumah nyaris tenggelam | Kelurahan Lebak Bandung dan Payo lebar, Kecamatan Jelutung Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi |
9. | Banjir | Puluhan hektar sawah terendam | Desa Debai , Desa Tanjung pauh Kabupaten Kerinci |
10. | Banjir | Ruas jalan tergenang air menyebabkan kemacetan | Jalan Pattimura , depan SPBU Kota Jambi |
11. | Banjir | Puluhan rumah warga terendam. | Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi |
12. | Longsor | Lima rumah hancur dan 32 rumah lainnya rusak parah | Perumahan Permata Kenali Kelurahan Kenali Besar, Kotabaru, Kota Jambi |
13. | Longsor | 18 rumah tertimbun | Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Penuh |
Selain data diatas, pengelolaan sumberdaya ini, juga menimbulkan dampak luas yang menganggu masyarakat skala luas, seperti hancurnya inftastuktur jalan. Truk-truk tonase basar yang mengangkut CPO dan batubara telah menyebabkan ruas jalan di Jambi tidak pernah bisa dikatakan mulus, baik jalan di kota maupun yang menghubungkan antar kabupaten. Kalau dilihat rentetan kejadian akibat buruknya infrastruktur ini teleh menimbulkan korban yang sangat banyak. Ini merupakan dampak tidak langsung akibat pengelolaan sumberdaya alam di Jambi yang belum dilakukan secara arif dan bijaksana dan hanya berorientasi pada kepentingan sesaat.
Selain keserakahan bisnis skala besar, pertambahan populasi juga mengalami peningkatan terutama laju migrasi dari wilayah lain. Menjadi beban kembali karena migrasi ini juga berupaya untuk mengembangkan usaha yang berbasis lahan dan sumber daya alam.
Selain konflik diatas, pengelolaan sumberdaya alam di Jambi, juga menyebabkan terancamnya kawasan-kawasan yang menjadi sumber pangan, untuk tidak lagi dapat menyokong kehidupan masyarakat yang ada disekitarnya karena beralihfungsinya kawasan hutan dalam waktu singkat. Wilayah tengah dan hilir Provinsi Jambi sebagai salah satu penghasil pangan, terutama padi sawah dan padi ladang, terancam untuk kehilangan potensinya. Untuk potensi padi sawah yang dikembangkan di wilayah hulu dan tengah, terancam akan kehilangan sumber air akibat terdegradasinya hutan yang menjadi sumber air untuk kebutuhan pengairan. Di sisi lain juga terjadi alih fungsi kawasan menjadi areal perkebunan, sehingga lahan-lahan yang menjadi sumber pangan terancam hilang dan ini berpotensi menimbulkan masalah pangan bagi masyarakat Jambi. Kerawanan pangan juga mengancam wilayah hilir, karena sebagian sawah di wilayah ini semakin sering dihampiri banjir karena alih fungsi hutan di wilayah hulunya.
Menurut pandangan Warsi, jika kasus-kasus diatas tidak segera diantisipasi, kondisi tersebut diatas akan menjadi bom waktu yang akan meledak 5 atau 8 tahun lagi ketika lahan dan sumber daya alam tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan bisnis besar, individual pemilik modal dan bahkan para petani lokal sendiri. Pergesekan akan semakin keras dan akhirnya yang akan dirugikan adalah rakyat yang paling marginal, karena mereka cenderung diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Ada komunitas orang rimba yang selain marginal juga minoritas, kelompok masyarakat Bathin IX, suku melayu yang selama ini mendiami wilayah sepanjang Batanghari, suku penghulu dan Bathin di hulu Batanghari dan tentunya juga sebagian dari masyarakat migran yang juga miskin
Pemerintah adalah aktor utama yang dapat memperlambat ledakan yang akan timbul karena memiliki kewenangan mengatur regulasi dan penindakan pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat. Namun jika pamerintah abai akan hal ini, maka lima tahun ke depan, kehidupan masyarakat di Jambi, terutama kaun marginal akan semakin marginal dan kemiskinan akan semakin berkembang biak. Yang kaya raya dan sejahtera tetap segelintir orang yang mengeruk sumberdaya dengan serakahnya.
Menurut pandangan Warsi, langkah yang harus diambil pemerintah harus kembali memandang Jambi sebagai satu kesatuan ekosistem sungai Batanghari yang dapat kita sebut sebagai bagian utama dari bioregion Batanghari. Seluruh wilayah berinteraksi dalam akses sungai utama ini, sehingga semua kegiatan yang dilakukan tidaklah terlepas dari sinergi antar kabupaten dan antar wilayah hulu dan hulir. Tetap harus ada kawasan yang dipertahankan sebagai hutan untuk mengatur keseimbangan hidrologi dan juga memberikan ruang kepada masyarakat yang paling dekat berintegrasi dengan sumber daya.
Pada dasarnya semua kegiatan pembangunan yang dilakukan adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk yang lain jadi bukan untuk yang lain seperti hewan, pohon ataupun kelompok tertentu.
Menjadi penting bahwa satu kegiatan pembangunan yang akan akan menguntungkan satu kelompok atau wilayah dapat dipastikan akan memberi efek positif terhadap kelompok atau wilayah lain. Secara sederhana dapat dikatakan pembangunan di hulu harus mendukung kesejahteraan masyarakat di hilir begitu juga sebaliknya.
Tata ruang akan dapat menjadi alat yang menjaminkan kegiatan pembangunan dapat dikelola pada semua wilayah dengan memberi manfaat atau tidak merugikan masyarakat atau wilayah yang lain. Sinergitas antar kegiatan sangat penting karena Propinsi Jambi yang jelas merupakan satu ekosistem besar Batanghari.