Apa benar mengurus PB harus keluarkan biaya?

Monday, December 20, 2010

Dari seorang pembaca.
Saya butuh pencerahan. Saya termasuk masyarakat yang ingin negara tercinta ini bebas dari praktek KKN. Sekitar satu tahun yang lalu anak saya mengalami kecelakaan lalu lintas, karena kurang pahamnya saya tentang permasalahan di bidang hukum ini, menyebabkan anak saya tersebut ditahan dan di penjara sampai sekarang.

Saat ini saya mengajukan PB (pembebasan bersyarat) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan sedang diproses. Saya coba tanya-tanya ke pengunjung (keluarga pembesuk narapidana) yang lain katanya bayar sekitar 1 jutaan (Rp1 juta) di badan pemasyarakatan (Bapas). Tapi karena saya orang kurang mampu dimintanya hanya Rp400,000.

Menurut bapak (Bapas) yang menangani kasus anak saya tersebut, dana itu untuk mengurus biaya-biaya yang akan ditimbulkan oleh pengurusan surat-surat PB anak saya. Pihak Bapas mengatakan, lembaganya tidak mendapat biaya dari pemerintah.

Apakah benar biaya-biaya untuk pembuatan PB tersebut sebesar itu dan betulkah pemerintah tidak mengeluarkan biaya untuk urusan ini.

Pertanyaan Saya:

1: Betulkah untuk mengurus PB itu kita yg harus mengeluarkan biaya sebesar itu ?
2: Benarkah apa yg mereka katakan kalau pemerintah tidak mengeluarkan biaya untuk keperluan ini ?
3: Apakah yang dikatakan pihak Bapas itu benar atau hanya sekedar membuat alasan saja ?


Demikian pertanyaan saya, dan saya mohon bantuan dari bapak dan Ibu dari primaironline.com. Semoga ini dapat mencerahkan pemahaman saya dan bisa menjadikan saya lebih mengerti. Terima Kasih.

Jawab:

Di dalam peraturan  perundang-undangan Pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Pemberian izin pembebasan bersyarat adalah wewenang Menteri Hukum dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada  Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebenarnya dalam aturannya tidak terdapat biaya untuk PB, namun terdapat syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk narapidana yang ingin mendapatkan hak tersebut, yaitu:

a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Dalam konteks pertanyaan anda, biaya itu tentunya untuk orang yang mengurus hal tersebut. Uang yang diminta orang tersebut tidak ada dalam aturan.

Selain itu, pemerintah tentunya memiliki pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Semoga dapat menjawab.
Tim JLC